BANGKARAYA.COM – Bawaslu Kota Pangkalpinang Provinsi Bangka Belitung berhasil menyabet penghargaan bergengsi tingkat nasional.
Penghargaan ini diterima Bawaslu Kota Pangkalpinang atas keberhasilannya dalam mencegah pelanggaran sengketa administratif dan dugaan tindak pidana pemilu dan Pilkada langsung 2024-2025.
Bawaslu Kota berhasil menyingkirkan 511 dari 514 Bawaslu Kota dan kabupaten di Indonesia.
Anggota Bawaslu RI, Toto Hariono dan Loly Suhenti mengatakan, penilaian penghargaan tersebut bukan berarti tidak ada satupun laporan yang masuk, tapi sejauh mana proses pencegahan itu dilaksanakan berdasarkan indikator yang sudah ditetapkan.
Disebutkan Toto Hariono, penganugerahan kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota se Indonesia dalam malam penganugerahan Apresiasi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat ini merupakan bentuk apresiasi Bawaslu RI atas kinerja terbaik yang dilakukan jajaran.
Tak hanya itu, penganugerahan tersebut juga menandakan dan menjadi pengingat semua bahwa Bawaslu bukanlah semata-mata sebagai pekerja pemilu tapi juga sebagai pekerja demokrasi.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang Imam Ghozali mengaku bersyukur dan cukup puas atas capaian tersebut.
Menurut Imam, penganugerahan dari Bawaslu RI selain sebagai prestasi juga dimaknai sebagai pemantik untuk bekerja lebih maksimal lagi dalam mengawal tugas-tugas kepemiluan di Pangkalpinang.
“Alhamdulillah dengan segala perjalanan yang ada serta ikhtiar. Bawaslu Kota Pangkalpinang bisa mendapatkan penghargaan ini. Ini merupakan bagian penting untuk kami terus berbenah dan bekerja lebih maksimal lagi dalam proses pemilu yang ada di Kota Pangkalpinang,”ujar Imam.
“Ini adalah trigger untuk kami agar terus berupaya bekerja secara maksimal dalam mengawal proses demokrasi yang ada, sebagai tanggungjawab kami kepada masyarakat Kota Pangkalpinang melalui lembaga Badan Pengawas Pemilu,”sambungnya.
Sementara itu, Kordiv Hukum Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kota Pangkalpinang Wahyu Saputra mengungkapkan prestasi yang cukup membanggakan tersebut bukan semata-mata milik Bawaslu Kota Pangkalpinang.
“Jadi penganugerahan ini kita maknai tak hanya milik Bawaslu saja melainkan milik Stakeholder terkait dan milik seluruh masyarakat kota Pangkalpinang yang peduli atas integritas pemilu dan pilkada di kota Pangkalpinang,” tutup Wahyu. (**)


















